Makalah Bela Negara | PKn
Table of Contents
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bela Negara adalah sebagai organisasi
mata Rantai Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang di bentuk untuk
turut mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tetap tegak
dan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga turut
peran serta membantu dan mendampingi pemerintah sebagai penyelenggara
Negara dalam setiap kebijakan Pemerintahan baik tingkat Pusat maupun
daerah demi tercapainya Pembangunan di segala bidang secara menyeluruh
di seluruh wilayah Indonesia.
Mengingat usia para pelaku sejarah
Bangsa ini sudah semakin tua dan bahkan sudah berkurang jumlahnya karena
sudah banyak yang meninggal dunia akan tetapi semangat nilai
perjuangannya harus tetap kita gelorakan kepada anak bangsa mendatang
agar tidak terjadi kepada generasi muda yang melupakan sejarah dan
melupakan para pahlawan dan para pendiri Bangsa terdahulu, BELA NEGARA
berkewajiban juga di tuntut pada anggotanya untuk menegakkan kebenaran
dalam berbangsa dan bernegara bahwa di kemudian hari jangan ada lagi
bangsa yang tidak menghormati pemimpinya dan Jangan ada lagi bangsa yang
melecehkan lembaga lembaga tinggi negara dan Institusi Negara yang Sah
lainya.
Para Pejuang Perintis Kemerdekaan
Republik Indonesia menginginkan rakyat ini tetap bersatu tidak ada yang
makar namun sebaliknya tidak ada lagi di negara ini kesewenang wenangan
pemimpin dan para penyelenggara negara menindas Rakyatnya, Pejuang
Perintis Kemerdekaan ingin bangsa ini tetap hidup rukun bersatu
bersinergi antara Lembaga Tinggi negara pemerintah dan TNI/POLRI bersama
rakyat membangun dan menjaga keutuhan negara dalam satu tujuan Bela
negara seperti yang tercantum dalam amanat UUD 45 sebagaimana tersebut
di atas.
Dengan demikian sesuai dengan namanya
Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Bela Negara yang
mendapat amanah dari para Pejuang Perintis Kemerdekaan lewat surat
keputusan sah dari Ketua Umum Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia
Masa Bhakti 2004-2009, kita mengajak seluruh komponen bangsa khususnya
para generasi muda yang lahir dan menghirup udara dan makan minum di
bumi pertiwi ini untuk tetap bergandeng tangan bersatu dalam satu
kesatuan dan mari kita teruskan perjuangan para pendiri bangsa yang
sudah berkorban nyawa harta darah nanah dan segalanya demi untuk bangsa
dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17
Agustus 1945, serta mengisi kemerdekaan dengan segala upaya dan
kemampuan kita demi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan juga
ketentraman seluruh anak bangsa tanpa memandang suku, agama, ras atau
golongan, serta mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk ikut peran
serta di barisan terdepan membela negara sesuai dengan UUD 45 pasal 27
ayat (3) yang tercantum di atas dengan segala kemampuan dan ketrampilan
yang kita miliki.
Oleh karena itu Bela Negara adalah
spektrum yang sangat luas, dari yang terhalus sampai yang terkeras
sekalipun, yang dimulai dari berbuat baik sesama warga Negara sampai
berupaya menangkal ancaman serangan musuh bersenjata yang datangnya dari
dalam negeri maupun dari luar demi untuk melindungi kedaulatan bangsa
dan negara. Oleh karena itu kita sadar bahwa Bela Negara bukanlah hanya
tanggung jawab pemerintah atau TNI/POLRI saja melainkan juga tanggung
jawab seluruh elemen Masyarakat Indonesia, maka dari itu BELA NEGARA
akan memobilisasi relawan-relawan Kesadaran Bela Negara yang akan
digalang di seluruh wilayah Indonesia untuk mensukseskan gerakan Bela
Negara menjadi gerakan Nasional yang sesuai KEPPRES RI No. 28 tanggal 19
Desember 2006. Dalam pelaksanaannya Gerakan Bela Negara juga
menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan peraturan adat istiadat
yang berlaku di daerah masing-masing tanpa bersebrangan satu sama lain.
Demi cita-cita yang mulia bagi seluruh
anak bangsa, maka BELA NEGARA turut berperan serta membangun bangsa
dalam hal kesadaran Berbela Negara secara menyeluruh yang tepat Guna
dengan membuat beberapa Bidang bidang Keorganisasian dan satuan-satuan
tugas untuk membantu aparat pemerintah dan juga TNI/POLRI pada khususnya
dalam bidang Pertahanan dan Keamanan Negara Kamtibmas, antara lain:
1. BELA NEGRA dipersiapkan untuk komponan
cadangan dan pendukung TNI/POLRI. Dalam bidang Pertahanan dan keamanan
negara jika di butuhkan, Sat-Bela Negara juga membangun pencitraan TNI
pada Masyarakat luas, dan menjalin hubungan kemitraan POLRI dengan
Masyarakat, mengingat jumlah Prajurit dan Personel dan juga masih
minimnya peralatanTNI/POLRI kita maka belum seperti yang kita harapkan
bersama, karena belum sebanding dengan luas pulau di wilayah NKRI dan
pesatnya perkembangan penduduk atau kehidupan masyarakat kita yang
beraneka ragam suku budaya, sehingga sering terjadi keributan antar
warga yang terkadang beda pendapat atau paham dan juga kejahatan dan
pelanggaran hukum lainya yang masih marak di bebarapa wilayah, untuk itu
Kamtibmas masih sangat perlu ditingkatkan bersama;
2. Membentuk Satgas Peka Bencana Alam yang
akan turut bergabung dengan badan penanggulangan bencana alam nasional,
karena akhir-akhir ini di beberapa daerah kita sering terjadinya bencana
alam dari gempa banjir angin puting beliung dan kebakaran hutan dan
lain-lain ini menjadi keprihatinan kita bersama;
Membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum di beberapa daerah demi memberi pelayanan Konsultasi dan Bantuan
di bidang Hukum pada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan dan
juga turut peran serta menegakan Supremasi Hukum yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Membentuk Koperasi dari tingkat
Kepengurusan Pusat dan di Daerah guna mendidik dan mengenalkan
pentingnya Perkoperasian di negara kita sebagai soko guru perekonomian
Rakyat. Koperasi Bela Negara di bentuk demi kepentingan kesejahteraan
para anggota dan masyarakat Luas pada umumnya,
Menyelenggarakan Event Hari Hari Besar
Nasional dan seminar-seminar Nasional bersama pemerintah dan Lembaga
Tinggi Negara dan juga kalangan swasta Nasional Lainya, pada
moment-moment penting di negeri ini yang perlu kita angkat dan besarkan
agar dapat mendidik kecintaan dan kemajuan pada anak Bangsa dan negara;
3. Melestarikan sejarah kepahlawanan
nasional dan budaya bangsa dan juga melestarikan lingkungan hidup sumber
daya alam yang ada di sekliling kita demi kelangsungan hidup anak
Bangsa masa sekarang dan masa akan datang,
Agenda utama yang harus bisa kita
lakukan untuk sementara ini oleh BELA NEGARA yaitu akan menggalakan dan
mengajak para anggotanya dan elemen masyarakat lainya untuk meningkatkan
kesadaran Berbela Negara demi memupuk jiwa Nasionalisme dan Patriotisme
para pemuda dan generasi penerus anak bangsa agar selalu memperkokoh
dan mengamalkan nilai-nilai Sumpah Pemuda tanggal 28 0ktober 1928 yang
dipelopori oleh para pergerakan Pemuda terdahulu agar lebih semangat
untuk menjaga dan menegakkan Ideologi Pancasila dan UUD 1945 demi tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kerangka Utuh NKRI.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah
sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan
mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para
pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
B. Rumusan Masalah
Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :
1. Apa pengertian Bela Negara?
2. Bagaimana cara untuk Bela Negara?
3. Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
2. Bagaimana cara untuk Bela Negara?
3. Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
C. Maksud dan Tujuan Penulisan
1. Maksud dari pembuatan makaalah ini adalah :
- untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang bela negara.
- Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn.
2. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
- · Menjelaskan apa yang dijadikan materi pokok bahasan.
- · Memberikan pandangan bahwa pentingnya pendidika kewarganegaraan.
- · Memberikan pengaruh tindakan positif terhadap pembaca.
- · Sebagai pelengkap tugas pendidikan kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan
republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan
semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan
secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata
menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat
didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan
cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan
bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif
dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah
wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau
kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang
dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas
militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali
untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan
keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya
tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan
dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika
Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan
militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat
melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya
Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa
merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat
National Guard
Di negara lain, seperti Republik China
(Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah
seseorang menyelesaikan dinas nasional, Sebuah pasukan cadangan militer
berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai
cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer
tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan
negara.
B. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.
Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di
dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan
negara.
C. Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
- Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
D. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari
dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama
setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam
melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang
tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar (seperti siskamling)Ikut serta membantu korban bencana di dalam
negeriBelajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan atau PKn
F. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah kalian melihat atau meraba
wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau merabawujud negara, karena
negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk
mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara
seperti penduduk, wilayah, pemerintah,dan pengakuan. Unsur-unsur itulah
yang mesti kita bela. Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha
pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU
RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan
dalam undang-undang tersebut bukan ´usaha pembelaan negara´ tetapi
digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ´upaya bela
negara´. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela
negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela
negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara?
Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk
wilayah.
Alasan wajib bela negara bagi rakyat Indonesia adalah :
Latar belakang historis : sejak dulu
ingin menguasai Indinesia, Indonesia pernah dijajah kurang lebih 350
tahun lamanya, kemerdekaan diperoleh berkat rakyat Indonesia, rakyat
Indonesia memiliki nilai juang tinggi.kedudukan geografis dan
geostrategis negara RI kondisi demografis perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Dalam UU NO 2 tentang pertahanan negara, keikutsertaan pertahanan negara yang dapat berperan serta ialah dalam bentuk :
pendidikan kewarganegaraan pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib pengabdian sebagai prajurit TNI secara
sukarela / wajibpengabdian sesuai dengan profesi
Dasar hukum bela negara :
UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30
ayat 1UU no 39 tahun 1999 tentang HAMUU no 56 tahun 1999 tentang Ratih
atau rakyat terlatihUU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
fungsi negara :
penertiban kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pertahanan menegakkan keadilan
sifat negara :
memaksa monopoli / menguasai mencakup semua/ menyeruluh
Lingkungan sekitar dari gangguan atau
ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian
sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap
bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing
terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha
pembelaan negara.Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak
terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan
untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan
keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.
Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara
Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.
G. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pernahkah kalian memiliki barang yang
diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah
kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti
kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah
pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang
dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat
disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.Hal lain yang
sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap
orangmembutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan
terjadi jika tidak ada negara?Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan
manusia sebelum adanya negara yaitu ´manusia merupakan serigala bagi
manusia lainnya´(Homo Homini Lupus) dan ´perang manusia lawanmanusia´
(Bellum Omnium Contra Omnes).
Dengan demikian, jika tidak ada negara
pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup
tertib, aman, dan damai makadiperlukan negara. Negara akan tegak berdiri
jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya.Oleh karena itu, membela
negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada
beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh
setiap warganegaraIndonesia, diantaranya yaitu:
untuk mempertahankan negara dari
berbagai ancaman;untuk menjaga keutuhan wilayah negaramerupakan
panggilan sejarah; merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan
negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama,teori fungsi negara,
kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan
bangsa(merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan
perundang-undangan tentang kewajiban membela negara. Kaitan hal ± hal
tersebut dapat disimak pada uraian berikut ini.
H. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara
secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian
latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan
atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli
bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun
ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
Fungsi penertiban (law and order) Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk
mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan
peran aktif dari negara.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negaraharus diperlengkapi
dengan alat-alat pertahanan.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui
badan-badan pengadilan. Ke empat fungsitersebut merupakan fungsi
minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas
sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan
dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan,sehingga para ahli
seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimanaketerkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada
dasarnya fungsi-fungsi negaratersebut berkaitan dengan usaha pembelaan
negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan
kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi
pertahanannegara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan
negara dari segalakemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus
diperlengkapi dengan alat-alat pertahananyaitu TNI (Tentara Nasional
Indonesia) dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan
TNI-AL.
Perlengkapan TNI dikenal dengan sebutan
alat utama sistem senjata (Alutsista) Fungsi pertahanan negara tidak
bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan
dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa ³setiap warga negara berhak dan
wajib ikutserta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara´(Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung
makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi
pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara. Selain fungsi
pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan
negara adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.Untuk melaksanakan fungsi keamanan
tersebut di negara kita dibentuklembaga yang kita kenaldengan POLRI.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk
memelihara atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan
ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan,
selain negara harus memiliki alat-alat pertahanandan keamanan, juga
diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan
dankeamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara
dalam melaksanakanfungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan
upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara
merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan merupakan
prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu karena negarahanya dapat
menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri
dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dankeamanan
dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi
sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur
dengan nyenyak apabila tidak mampumenangkal dan mempertahankan diri dari
gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan
tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk
menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara,
fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karenanegara tidak akan
dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan,
menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri
terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam. hal ini mengandung
arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankannegara bukan hanya
kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap
warganegara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga
sebagai warga negaraIndonesia.
Coba renungkan apa yang telah kalian
lakukan untuk mengamankan lingkungansekolah atau tempat
tinggalkalian!Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan
oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan
atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila
tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain
pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan,
kesehatan, pendidikan, dan program- program pembangunan lainnya.
I. Bela Negara Dan Relevansinya Di Era Reformasi
Era reformasi membawa banyak perubahan
di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang
positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang
negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca
pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru
dunia seolah tidak terbendung. Berbagai
ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai
ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi
muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati
diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh
sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi
adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara.
Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang
demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan
separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi
menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai
suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah
menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah
memudar.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan
dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung
jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional
Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan
hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara
adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia
terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang
dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh
komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam
penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa transisi menuju
masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan
apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih
dibutuhkan. Makalah ini akan mencoba membahas tentang relevansi
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka
menghadapi era globalisasi abad ke 21.
Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman Dari Luar
Dengan berakhirnya Perang Dingin pada
awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di
kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun
masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah Laut Cina Selatan,
misalnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di
kawasan ini, masalah Timor Timur yang menyebabkan ketegangan antara
Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau Sipadan/Ligitan antara
Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait
tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman
dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar
tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya
bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan
obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan
asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang
pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar
lainnya adalah dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam Indonesia
melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada
gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak
seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan
melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan
kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a Pembekalan mental spiritual di
kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing
yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
b Upaya peningkatan perasaan cinta tanah
air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar
penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
c Pengawasan yang ketat terhadap
eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu
pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan
konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat
kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk
membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila
sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan
bernegara.
e Untuk menghadapi potensi agresi
bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil,
selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan
unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan
Semesta.
Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu,
diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah
nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap
keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk
menghadapinya.
Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang
menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya
potensi ancaman yang dihadapi negaraRepublik Indonesia tampaknya akan
lebih banyak muncul dari dalam negeri,antara lain dalam bentuk:
a disintegrasi bangsa, melalui
gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau
pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah
pusat
b keresahan sosial akibat ketimpangan
kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya
dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c upaya penggantian ideologi Panca Sila
dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan
semangat perjuangan bangsa Indonesia
d potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA
e makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
J. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam
upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional
setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no
3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka
pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari
berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan
Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer
dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban
Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat.
Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau
pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana
unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat
dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan
unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di
medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah
pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan
kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang
memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat.
Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan
Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa
dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau
kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat
dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas
tempur maupun tugas-tugas teritorial.
Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan.
Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau
profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di
Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian
Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini
bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi
memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi
"konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah
semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh
warga negara Republik Indonesia.
K. Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju masyarakat
madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara
ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang
telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela
negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh".
Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala
situasi, misalnya dengan cara:
a meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai
perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c berperan aktif dalam memajukan bangsa
dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) meningkatkan kesadaran
dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak
Azasi Manusia
d pembekalan mental spiritual di
kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing
yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan
lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan
masing- masing
Apabila seluruh komponen bangsa
berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini,
maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya
akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela
negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional
juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era
globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan
propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya
teknologi komunikasi
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini
adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat
yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Sebagai warga negara yang mengerti makna
hak dan kewajiban, kita seharusnya juga mengerti akan makna dari pasal
30 ayat 1 UUD 1945 dan juga Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20
tahun 1982, yagn keduanya menyatakan tentang hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dalam urusan pembelaan negara.
Kontribusi kita sebagai warga negara
Indonesia dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik
Indonesia adalah dengan cara tetap patuh dan memegang teguh prinsip
Pancasila. Jadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pelita yang senantiasa
menuntun langkah kita.
D. Saran-Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga
para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita
ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan
perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua. Hati-hati
pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin
membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun
keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka
mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi
uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang
berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
Daftar Pustaka
Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional.
http://organisasi.org/,
(online),
(http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara.html,
diakses 22 September 2011)
Demikianlah yang saya bagikan mengenai makalah bela negara semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai makalah bela negara semoga bermanfaat.