MAKALAH HAJI DAN UMROH
Table of Contents
Kali ini admin postingkan makalah islam tentang haji dan umrah silahkan simak dibawah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang masalah
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia,
dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus
ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita
akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak
macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang
kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan
hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga
semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk
mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam
perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk
mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan
secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin
kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah,
syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat
membatalkan haji dan umrah.
B. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan
kami dalam materi FIQIH dan memenuhi tugas dari dosen pengampu yaitu
Bapak H. Uria Hasnan, Lc, M.Pd I
C. metode dan tekhnik penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode KEPUSTAKAAN
BAB II
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMROH
A. PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
Asal mula arti haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah
“al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi
istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah)
untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan
dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah. Adapun umrah
menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah
menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara
Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
B. TUJUAN HAJI DAN UMRAH
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit
itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan
bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya[116], akan
tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah
ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah
agar kamu beruntung.
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim
barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam.
C. Dasar Hukum Perintah Haji dan Umrah
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi)
orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.Ayat di atas merupakan dalil naqli
dari diwajibkannya ibadah haji bagi setiap muslim yang memiliki
kemampuan untuk mengerjakannya.
Haji hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup, sebagaimana yang
telah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan sebutan haji
wada’ pada tahun ke-10 hijriah.
.
D. SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI DAN UMRAH
1. Syarat-Syarat Melakukan Haji
Adapun syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji dan umrah adalah:
a) Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Orang Merdeka
e) Mampu (Istitha’ah)
a)Islam
Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan
ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai
kewajiban haji dan umrah. Demikian pula orang yang murtad.
b) Baligh
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi
Muhammad SAW: yang artinya “Kalam dibebaskan dari mencatat atas anak
kecil sampai ia menjadi baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang
yang gila sampai ia sembuh.
c) Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
d) Merdeka
Budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan
kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji
memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak
mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain.
e) Kemampuan (Isthitho’ah)
Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal,
pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Demikian pula kesehatan
badan tentu saja bagi mereka yang dekat dengan makkah dan tempat-tempat
sekitarnya yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah, masalah
kendaraan tidak menjadi soal. Dengan berjalan kaki pun bisa
dilakukan.Pengertian mampu, istitha’ah atau juga as-sabil (jalan,
perjalanan), luas sekali, mencakup juga kemampuan untuk duduk di atas
kendaraan, adanya minyak atau bahan bakar untuk kendaraan.
Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ad-Daru Quthni Anar ra. Terdapat
percakapan sebagai berikut: yang artinya Rasulullah SAW ditanya: Apa
yang dimaksud jalan (as-sabil, mampu melakukan perjalanan) itu ya
Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu bekal dan kendaraan.
Sedangkan yang dimaksud bekal dalam Fat-Hul Qorib disebutkan: Dan
diisyaratkan tentang bekal untuk pergi haji (sarana dan prasarananya)
hal mana telah tersebut di atas tadi, hendaklah sudah (cukup) melebihi
dari (untuk membayar) hutangnya, dan dari (anggaran) pembiayaan
orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang
hendak pergi haji tersebut. Selama masa keberangkatannya dan (hingga
sampai) sekembalinya (di tanah airnya).
Dan juga diisyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) rumah tempat
tinggalnya yang layak buat dirinya, dan (juga) melebihi dari (biaya
pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya (baik rumah, dan budak
disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang tersebut).
2. Rukun-rukun Ibadah Haji dan Umrah
Rukun haji dan umrah merupakan ketentuan-ketentuan / perbuatan-perbuatan
yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun
hanya salah satunya, ibadah haji atau umrahnya itu tidak sah . Adapun
rukun-rukun haji dan umrah itu adalah sebagai berikut:
Rukun Haji
1) Ihram
Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai
pakaian ihram.Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih
yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu
helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain
panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram
untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya
pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap
terbuka.
2) Wukuf di Padang Arafah
Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kea rah Barat)
jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari
penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
3) Thawaf
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh
kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis
lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri
dirinya (kebalikan arah jarum jam).
.
Macam-macam Thawaf
a. Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
b. Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
c. Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
d. Thawaf Ifadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf
di Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
4) Sai antara Shafa dan Marwah
Sai adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa
dan berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter.Sai
dilakukan untuk melestarikan pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail yang
mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan putranya, karena
usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat
berupa mengalirnya mata air zam-zam.
5) Tahallul
Tahallul adalah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan
bagi dirinya karena sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong
rambut kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol)
6) Tertib Berurutan
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf.
3. Wajib Haji dan Umrah
Wajib haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan
dalam ibadah haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah
tetap sah namun harus mambayar dam atau denda.
Adapun Wajib-wajib haji adalah
a. Ihram dari miqat
Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan
dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang
membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut
miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau
umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
1.Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai
niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari
bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat
zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang
tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2.Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya
niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah
kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau
orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah,
maka:
o Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”
o Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
o Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
o Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah
dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
o Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”.
b. Melempar Jumrah
Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang
dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah.
Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang
dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada
di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah,
Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat
berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan
melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di
jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering
juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan
terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada
tanggal 10 Dzulhijjah.
c. Mabit di Mudzalifah
Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam
tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah.
d. Mabid di Mina
Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e. Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
Sedangkan wajib umrah adalah sebagai berikut:
1. Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat
zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan
sepanjang tahun.
2. Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan bagi orang yang sedang melaksanakan umrah atau haji.
E. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN HAJI
Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis
Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam
Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka
As-Sunnah), hlm. 503 -- 504.
Ibadah haji bisa batal disebabkan oleh salah satu dari kedua hal berikut:
a. Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah.
Adapun jima’ yang dilakukan pasca melontar jamrah ’aqabah dan sebelum
thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang
bersangkutan berdosa. Namun sebagian di antara mereka berpandapat bahwa
ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima’, sebab
belum didapati dalil yang menegaskan kesimpulan ini.
b. Meninggalkan salah satu rukun haji.
Manakala ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua
sebab ini, maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaikan ibadah
haji, bila mampu.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
o Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan
beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan
pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh
syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
o Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya,
bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut
o Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
o Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97
o Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
o Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan
sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Amir Abyan, MA DKK. Fiqih. PT. Karya Putra Semarang. 1997
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pedoman Haji, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999.
Pasha, Mustafa Kamal, Fikih Islam, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, 2003.
Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, Fath-Hul Qarib, Al-Hidayah, Surabaya, 1991.
Ilmu Fiqih, Jakarta, 1982.
Demikianlah makalah haji dan umrah semoga bermanfaat.
Demikianlah makalah haji dan umrah semoga bermanfaat.