Makalah Konsep Warga Ngara (Civic Education)
Table of Contents
Kali ini admin postingkan makalah konsep warga negara silahkan simak di bawah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
Pada
dasarnya yang disebut warga Negara adalah orang yang berdomisili di
negaranya sendiri atau orang-orang sebagai bagian dari suatu unsur
penduduk yang menjadi unsur Negara, karena Negara tidak akan pernah ada
tanpa adanya warga. Oleh karena itu, keduanya mempunyai kaitan yang erat
dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Di samping itu setiap warga Negara mempunyai persamaan hak, memiliki kepastian hak dan bertanggungjawab terhadap negaranya.
Dalam
makalah ini akan diuraikan secara sederhana tentang warga Negara. Kami
sadari kekurangan masih banyak dalam makalah ini, sehingga kritik dan
saran amat kami perlukan untuk menyempurnakan tulisan kami dikemudian
hari.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Warga Negara
Warga
Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur Negara. Istilah warga Negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba.
Istilah hamba karena warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau
warga di suatu Negara, yakni peserta dari suatu persektutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama
untuk kepentingan bersama.
Sejalan
dengan dengan definisi di atas, AS Hikam pun mendefinisikan bahwa
Negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari
sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
Secara
singkat, Koerniatmanto S.mendefinisikan warga Negara dengan anggota
Negara. Sebagian anggota Negara, seorang warga Negara mempunyai
kedudukan yang khsusus terhadap negaranya. Yang mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbale balik terhadap negaranya.[1]
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai Undang-undang Dasar
1945 pasala 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia yang asli dan bangsa
yang lain, yang disahkan UU sebagai warga Negara. Dalam penjelasan UUD
1954 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya
orang peranakan Cina, peranakan Belanda, peranakan Arab dan lain-lain
yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai yang
bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
dan bersikap setia kepada Negara republik Indonesia, dapat menjadi warga
Negara.
2. Asas Kewarganegaraan
Dalam
menerapkan asas kewarganegaan ini, dikenal dengan dua pedoman, yaitu
asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan berdasrkan perkawinan.
Dari sisi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai,
yaitu Ius Soli (tempat kelahiran) dan Ius Sanguinis (keturunan).
Sedangkan dari sisi perkawinan dikenal pula asas kesatuan hokum dan asas
persamaan derajat.
a. Dari sisi kelahiran
Pada
umumnya, penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran
seseorang yang dikenal dengan asas kewarganegaraan Ius soli dan ius
sanguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa latin. Ius berarti
hokum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti
Negara, tanah atau darah dan songuinis berasal dari kata sanguis yang
berate darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan
yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis
adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.[2]
Sebagai contoh, jika sebuah Negara menganut asas ius soli, maka
seseorang yang dilahirkan di Negara tersebut mendapatkan hak sebagi
warga Negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis. Jika sebuah Negara
menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua
yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara, Indonesia, misalnya, maka
anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya,
yakni warga Negara Indonesia.
Tidak
jarang pula kita mendapatkan Negara-negara yang memanfaatkan kedua asas
tersebut, tegasnya baik ius sanguinus maupun ius soli dalam pemberian
kewarganegaraan terdahap penduduk yang berada di wilayah negaranya.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif dan ada juga yang pasif.
Ø Dalam
pewarganegaraan yang aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk
memilih atau menyatukan kehendak menjadi warga Negara dari suatu Negara.
Ø Dalam
pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarkan oleh
sesuatu Negara atau tidak mau diberi dan dijadikan warga Negara suatu
Negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi yaitu hak
untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.[3]
b. Dari sisi perkawinan
Selain
hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaran
seseorang juga dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan hukum
berdasarkan pada paradigm bahwa suami-istri atupun ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan
tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami
istri ataupun keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu
kesatuan yang bulat.
Pada
dasarnya yang menentukan kesatuan kewarganegaraan itu suami.
Berdasarkan dengan dirasakan berat untuk mengasingkan seorang warga
Negara karena perkawinanya, maka menurut Undang-undang ini seorang warga
Negara republik Indonesia perempuan, yang kawin dengan seorang asing,
tidak kehilangan kewarganegaraannya karena perkawianan itu, kecuali
apabila ia melepaskannya sendiri, dan dengan melepaskan itu ia akan
menjadi tanpa kewarganegaraan.
Meskipun
pada dasarnya kewarganegaraan suami yang menetukan UU ini memberi
kesempatan juga kepada warga Negara laki-laki untuk melepaskan
kewarganegaraannya, karena mungkin hanya dengan jalan demikian tercapai
kesatuan kewarganegaraan.
Berhubungan
dengan kesempatan laki-laki tersebut di atas dan berhubungan mencegah
timbulnya berkelebihan kewarganegaraan, maka seseorang perempuan asing
yang kawin dengan seorang warga Negara republik Indonesia, tidak selalu
memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia.[4]
3. Unsur-unsur yang Menetukan Kewarganegaraan
a. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menetukan kewarganegaraan seseorang,
artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara
Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga Negara Indonesia.
Prinsip
ini adalah prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu yang
diantaranya terbukti dalan sistem di mana anak dari anggota suatu suku
dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu. Sekarang prinsip
ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Prancis, Jepang, dan juga
Indonesia.[5]
b. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah
tempat seseorang dilahirkan menetukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau
orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya
menjadi warga Negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps
diplomatik dan anggota tentara asing yang masih setiap tahunnya harus
membayar sejumlah uang pendaftran sebagai orang asing.
4. Karakteristik Warga Negara yang Demokrat
a. Rasa hormat dan tanggungjawab
Sebagai
warga Negara yang demokratis, hendaklah memiliki rasa hormat terhadap
sesame warga Negara dan dituntut juga untuk turut bertanggungjawab
menjaga keharmonisan dan ketertiban Negara.
b. Bersikap kritis
Warga
Negara yang democrat hendaklah selalu bersikap kritis, sikap kritis
juga harus ditunjukkan pada diri sendiri, sikap kritis pada diri sendiri
itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu
saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang legowo dan
bertanggungjawab terhadap apa yang dikritisi.
c. Membuka diskusi dan dialog
Perebedaan
pendapat dan pandangan pada suatu warga Negara pasti ada. Untuk
meminimalisai konflik yang timbul, maka membuka ruang untuk diskusi dan
dialog adalah suatu solusi yang baik, karena berdiskusi dan berdialog
adalah salah satu dari ciri sikap warga Negara yang demokrat.
d. Bersifat terbuka
Sikap terbuka merupakan penghargan terhadap kebebasan bersama sesama manusia.
e. Rasional
Bagi
warga Negara yang democrat, memiliki kemampuan untuk mengambil
keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu yang harus dilakukan
karena kalau tidak secara rasional, akan membawa implikasi emosional dan
egois.
f. Adil
Sebagai
warga Negara yang democrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan
dengan cara-cara yang tidak adil. Karena hanya dengan keadilan semua
tujuan akan tecapai demi kepentingan bersama.
g. Jujur
Memilik
sikap dan sifat yang jujur bagi warga Negara merupakan sesuatu yanh
niscaya, kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselerasan dan
keharmonisan hubungan antar warga Negara, dan sifar jujur ini bisa
diterapkan dalam segala sector.
5. Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Pada
umumnya ada dua kelompok warga Negara dalam suatu Negara, yakni yang
dapat memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif atau
dikenal dengan warga Negara opration of law dan warga Negara yang
memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel aktif atau dikenal
dengan by registration.
Dalam
penjelasan umum undang-undang no.62/1998 ada tujuh (7) cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia, yaitu (1) karena kelahiran, (2) karena
pengangkatan, (3) karena dikabulkannya permohonan, (4) karena
pewarganegaraan, (5) karena perkawinan, (6) keran turut ayah dan ibu,
serta (7) karena pernyataan.[6]
6. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam
pengertian warga Negara secara umum dinyatakan bahwa warga Negara
merupakan anggota Negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya, maka adanya hak dan kewajiban warga Negara terhadap
negaranya merupakan suatu yang niscaya ada.
Dalam
konteks Indonesia, hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam
Undang-undang dasar 1945. Di antara hak-hak warga Negara yang dijamin
dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang
dalam pasal 28 UUD Perubahan kedua.[7]
Contohnya hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan
kepercayaan masing-masing, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan lain sebagainya. Adapun contoh kewajiban yang paling melekat bagi
setiap warga Negara antara lain adalah membayar pajak, membela tanah air
(pasal 27), membela pertanahan dan kemanan Negara (pasal 29) dan
sebagainya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Warga
Negara adalah merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai
tanggungjawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang
yang diakui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan
berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. Dan
setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang telah ditentukan
sesuai dengan Undang-undang dasar.
Adapun
unsur-unsur yang menetukan kewarganegaraan dapat dilihat dari : (1)
unsur darah keturunan, (2) unsur daerah tempat kelahiran, (3) unsur
pewarganegaraan. Dan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu
sesuai dengan penjelasan umum undang-undang no 62/1985 bahwa ada tujuh
cara mendapatkannya. (1) karena kelahiran, (2) karena pengangkatan, (3)
karena dikabulkannya permohonan, (4) karena pewarganegaraan, (5) karena
perkawinan, (6) karena turut ayah atau ibu, serta (7) karena pernyataan.
DAFTAR PUSTAKA
TIM, ICCE Uin Jakarta, Pendidikan Kewarganegaan Demokrasi dan Ham Masyarakat Madani, Jakarta; Preneda Media. 2003
Drs, C. S. T. Kansil. Hukum Kewarganegaraan RI, Sinar Grafika. Jakarta: 1992
Kartasa Poetra, Sistematika Hukum Tata Negera, PT. Bina Aksara, Jakarta. 1987
Demikianlah yang saya bagikan mengenai konsep warga negara civil education semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai konsep warga negara civil education semoga bermanfaat.