Contoh Surat Perjanjian yang Baik dan Benar
Table of Contents
Surat perjanjian difungsikan untuk menjadi dasar hukum dibalik
tercapainya sebuah kesepakatan tertentu antara dua pihak. Surat
perjanjian bisa dijadikan sebagai dasar hukum apabila dikemudian hari
salah satu pihak merasa dirugikan.
Surat perjanjian sangat penting untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak dikemudian hari. Dengan adanya surat perjanjian sebagai bukti tercapainya deal tertentu yang disahkan dalam bentuk surat (surat legal).
Surat perjanjian sangat penting untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak dikemudian hari. Dengan adanya surat perjanjian sebagai bukti tercapainya deal tertentu yang disahkan dalam bentuk surat (surat legal).
Perjanjian adalah ikatan yang timbul
karena ada persetujuan dari para pihak yang mengikatkan diri. Itulah
sebabnya sehingga dalam contoh surat perjanjian harus ada
klausul bahwa perjanjian tersebut dilakukan oleh para pihak, bukan oleh
satu pihak saja yang kemudian mengikat kepentingan pihak lain.
Terdapat empat syarat yang harus
dipenuhi agar suatu perjanjian dianggap sah, yang pertama adalah
kecakapan seseorang untuk melakukan tindakan perdata (perikatan). Kedua
suatu perjanjian harus terkait dengan suatu pokok masalah yang tertentu,
tidak bersifat umum sehingga menjadi tidak jelas. Ketiga suatu
perjanjian tidak boleh mengatur hal-hal yang dilarang dalam hukum.
Terakhir yang keempat dan yang paling penting dalam suatu perjanjian
adalah ada kesepakatan atau persetujuan dari mereka atau para pihak yang
mengikatkan diri.
Berikut saya sajikan Contoh Surat Perjanjian yang baik dan benar semoga bermanfaat.
SURAT PERJANJIAN
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Habib Rijal
No. KTP :
Jabatan : Manajer
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. NUSAMBA ABDI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Rijal Habibulloh
No. KTP :
Jabatan : -
Dalam hal ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Jenis Pekerjaan
PIHAK PERTAMA akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa
penggarapan konstruksi baja sebuah gudang dengan ukuran 15 m2 x 17 m2.
Pasal 2
Mekanisme
PIHAK PERTAMA akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan konstruksi baja hingga selesai.
Pasal 3
Pembayaran
PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp
100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam
dua tahap, yaitu:
Pembayaran pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai
volume 50 %, dan pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari
setelah pekerjaan selesai.
Pasal 4
Ketentuan
PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA
apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja
gudang berukuran 15 m2 x 17 m2 hingga selesai.
Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.
Tulungagung, 13 Maret 2013
Yang membuat perjanjian,
PIHAK PERTAMA
PT. NUSAMBA ABDI PIHAK KEDUA
tanda tangan dan materai
Habib Rijal Rijal Habibulloh