Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara
Table of Contents
Kali ini admin postingkan makalah pancasila sebagai dasar negara silahkan simak dibawah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Paham kebangsaan secara
fundamental diawali perintisan Boedi Oetomo (1908), gerakan-gerakan pemuda
seperti Jong Java dan sebagainya (1920), Pemuda Indonesia (1925) kemudian
disusul Sumpah Pemuda (1928).Sudah semenjak lahirnya paham kebangsaan bukanlah
cetusan tekad para pejuang bangsa, melainkan strategi yang kelak menjadi
ideologi perjuangan untuk merdeka.
1.1.Rumusan Masalah
Untuk menghidari adanya
kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah
yang akan di bahas diantaranya:
a.
Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara?
b.
Makna Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar
Negara Indonesia?
1.2. Tujuan
Penulisan
Dalam penyusunan Makalah ini,
penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
a.
Penulis ingin mengetahui Perkembangan Pancasila
Sebagai Dasar Negara Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu
sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin
menjabarkan keduanya.
b.
Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Istilah Pancasila
Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDoktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di
Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut
dinyatakan: Panca adalah Lima,Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“
. . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk
seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya
asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara
Indonesia, kekal dan abadi.
B. Perumusan- Perumusan Pancasila
Perumusan
pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama,
mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1. Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2. Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4. Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N. 50-3)
5. Mukaddimah Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia (Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6. Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“
bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945
menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian
kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
C. Lahirnya Pancasila
Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan
pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu
dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas
permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan
filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip ;
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat, atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
D. Pengertian Dasar Negara
Sesuai
dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah
sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka
pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :
a. Basis atau fundament negara
b. Tujuan yang menentukan arah negara
c. Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.
Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“ . . . bahwa
bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi
dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang
pimpinan”[1]
E. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “
Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka
di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa
. . . . . . . dan seterus nya”
Presiden
soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan
dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara
mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya
anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan
bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas mana kita meletakkan
Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung
suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang
melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara
penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung
berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat
tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam
pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama
segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam
segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai
pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,
pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi
suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber
nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai
hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang
tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka
Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945,
kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum
positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
- Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
(sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan
asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945
dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
- Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
- Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis
maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang
Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan
fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai
berikut :
“ . . . . . Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
- Merupakan
sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara
negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan
golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah
penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat
dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan
perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang
bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa,
maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan
asas kerokhanian negara.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut :
“
. . . . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian
kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis
memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir
Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit
namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki
makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas
interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar
negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama
dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar
negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No
XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No.
IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya
adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum
serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut
adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan
bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan
mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan
negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan
sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam
proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu
segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang
selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus
mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi
tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.[2]
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dalam kondisi kehidupan berbangsa
dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka
Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan
terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform”
dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan
dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Melalui revitalisasi inilah
Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan
dapat mengembangkan nilai praksisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila
sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para
pendahulu kita semenjak tahun 1908, merupakan suatu kewajiban etis dan moral
yang perlu diyakinkan kepada para mahasiswa sekarang.
3.2. Saran
Berdasarkan uraian di atas
kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita
Republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan
sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung
jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Astrid S. Susanto Sunario, 1999, Masyarakat Indonesia Memasuki Abad ke Dua puluh Satu, Jakarta: Ditjen Dikti.
Depdikbud. Mubyarto,
2000, Membangun Sistem Ekonomi,
Yogyakarta: BPFE.
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia,
Yogyakarta: Kanisius
Demikianlah yang saya sampaikan mengenai pancasila sebagai dasar negara semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya sampaikan mengenai pancasila sebagai dasar negara semoga bermanfaat.