Makalah Fiqih Masa Imam Malik
Table of Contents
(FIQH
PADA ZAMAN IMAM MALIKI)
2.1 Pengertian
Fiqih
Menurut bahasa fiqih berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan yang beraerti “mengerti
atau paham”. Artinya upaya atau aqliah dalam memahami ajaran-ajaran Islam yang
bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Fiqih menurut bahasa berarti paham terhadap
tujuan seseorang pembicara. Sedangkan menurut istilah fiqih ialah
mengetahui hukum-hukum syara yang
amaliah (mengenai perbuatan, perilaku) dengan melalui dalil-dalilnya yang
terperinci. Fiqih adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad
(penelitian) dan memerlukan wawasan serta perenungan.
2.2 Biografi
Imam Malik bin Anas
Nama lengkap Imam Malik adalah Abu Abdullah
Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail
bin Amr bin Haris Al-Asbahi. Imam Malik lahir di Madinah pada tahun 712 M dan
wafat tahun 796 M. ia diberi gelar Syaykhul-Islam, Hujjatul-Ummah, dan Imam
Daarul-Hijrah. Ayahnya bernama Abu Abdullah, ibunya bernama Aliyah binti Syarif
Al-Azdiyyah. Datuknya yang pertama bernama Malik bin Amir adalah golongan ulama
tabiin yang terkemuka. Moyangnya, Amir bin Al-Haris adalah seorang sahabat dan
pernah berperang bersama-sama dengan Nabi Muhammad Saw.
Sejak kecil, Imam Malik banyak mendampingi
ulama Madinah. Ingatannya sangat kuat sehingga dapat menghafal Al-Qur’an dan
Hadis. Ia merupakan seorang imam dalam hadis dan riwayatnya dipercayai. Ia
berguru dengan lebih daari 900 orang guru dari kalangan tabiin dan tabi’
tabiin. Gurunya yang pertama bernama Imam Abdul Rahman bin Hamzah. Ia pernah
mempelajari ilmu hadis dari Ibnu Syhab Az-Zuhri dan ilmu ar-ra’y dari Rabi’ah
bin abdur-Rahman.
Kecintaannya pada ilmu menjadikan Imam
Malik mengabdikan seluruh hidupnya didunia pendidikan. Karya Imam Malik
terbesar adalah al-muatha,
yaitu kitab
fiqih berdasarkan himpunan hadis pilihan. Menurut beberapa riwayat mengatakan
bahwa buku al-muatha tidak aka nada
jika Imam Malik tidak dipaksa oleh Khalifah Al-Mansyur sebagai sanksi atas
penolakannya untuk datang ke Baghdad sanksinya dengan mengumpulkan hadis-hadis
dan membukukannya. Kitab al-muatha
ditulis pada masa Khalifah Al-Mansyur ( 754-755 M ) dan selsai pada masa
Khalifah Al-Mahdi ( 775-785 M ).
2.3 Perkembangan
Fiqh Pada Masa Imam Malik
Imam Malik mewarisi lebih dari selusin
karya tulis. Imam Malik menelaah bidang agama, etika, dan fiqh Islam. Menurut
Syah Waliyullah, kitab Imam Malik merupakan himpunan hadis Nabi yang paling
sahih, dipilih dengan penelitian sumber yang cermat. Ia menyusun kitab Al-Muwatha’ setelah mengadakan
pembuktian kebenaran dan penyaringan yang saksama. Perhatian utamanya adalah
rawi dan perawi yang tahan uji, dan ia sungguh-sungguh berusaha memastikan
tidak memuat rawi palsu. Semula Al-Muwatha’
memuat 10.000 hadis, tetapi Imam Malik mengurangi jumlah itu sampai hanya
1.720. kitab itu telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi
yang berlainan. Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al-Muwatha’, kitab-kitab seperti
Al-Mudawwanah al Kubra, Bidayatul
Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan Ar Risalah fi Al-Fiqh Al-Malliki (karya
Abu Muhammad Abdullah bin Zaid), Asl
Al-Madarik Syarh Irsyad Al-Masalik fi Fiqh Al-Imam Malik (karya Shihabuddin
Al-Baghdadi), dan Bulgah As-Salik li
Aqrab Al-Masalik (karya Syeikh Ahmad As-Sawi), menjadi rujukan utama mazhab
Maliki.
Mazhab Maliki timbul dan berkembang di
Madinah, kemudian tersiar di sekitar Hesdzjaz. Di Mesir, mazhab Maliki sudah
mulai muncul dan berkembang selama Imam Malik masih hidup.orang yang berjasa
mengembangkannya adalah murid Imam Malik, Abdul Malik bin Habib As-Sulani,
Isma’il bin Ishak, Asyhab bin Abdul Aziz
Al-Kaisy, Abdurrahman bin Kasim, Usman bin Hakam, dan Abdur Rahim bin
Khalid. Selain di Mesir, mazhab Maliki juga di anut oleh umat Islam yang berada
di Maroko, Tunisia, Tripoli, Sudan, Bahrain, Kuwait, dan daerah Islam lain di
sebelah barat termasuk Andalusia.
2.4 Hukum-Hukum
Fiqh Pada Masa Imam Malik
Hukum-hukum fiqh yang diberikan oleh Imam
Malik berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Imam Malik menjadikan hadis sebagai
pembantun dalam memahami Al-Quran. Imam Malik sangat berhati-hati tentang
riwayat-riwayat hadis karena menjaga dari kekeliruan di antara hadis sahih
dengan hadis dha’if (lemah). Ia menganggap perbuatan atau amalan
penduduk-penduduk Madinah sebagai hujjah dan sumber yang terpenting dalam hukum
fiqh.
Madinah
sebagai pusat timbulnya sunnah Rasulullah Saw. dan sunnah sahabat merupakan lingkungan
kehidupan Imam Malik sejak lahir sampai wafatnya. Oleh sebab itu, pemikiran
hukum Imam Malik banyak berpegang pada
sunnah-sunnah tersebut. Apabila terjadi perbedaan satu sunnah dengan yang lain,
ia berpegang pada tradisi yang berlaku di masyarakat Madinah. Menurut
pendapatnya, tradisi masyarakat Madinah ketika itu berasal dari tradisi para
sahabat Rasulullah Saw. yang dapat dijadikan sumber hukum. Apabila tidak
menemukan dasar hukum dalam Al-Quran dan sunnah, ia memakai qiyas dan
al-maslahah al-mursalah (maslahat/kebaikan umum).
Setelah
menjadi ulama besar, Imam Malik mempunyai dua tempat pengajian yaitu Masjid dan
rumahnya sendiri. Yang disampaikannya pertama Hadis dan kedua masalah-masalah
fiqih. Dalam hal mengajar, Imam Malik sangat menjaga diri agar tidak salahdalam
memberi fatwa. Oleh karena itu, untuk masalah-masalah yang ditanyakan,
sedangkan beliau belum yakin betul akan kebeneran jawabannya, sering menjawab la adri (saya tidak tahu).
Imam
Malik, meskipun dikelompokan kepada Ahlu Al-Hadits, tetapi tidak berarti hanya
menggunakan Hadits saja dalam menetapkan hukum, sebab beliau juga menggunakan
Mahfum Mukhalafah, Dzari’ah, dan al-Maslahah.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai fikih pada zaman imam malik semoga bermanfaat.