Makalah Refleksi Akhlak dalam Penggunaan Media Sosial
Table of Contents
“REFLEKSI AKHLAK
KITA DALAM FENOMENA PENGGUNAAN MEDSOS”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dewasa ini semua masyarakat tidak
bisa terlepas dari media sosial. Media sosial merupakan alat bagi orang-orang untuk
terhubung dengan orang lainnya di tempat yang berbeda. Dan dengan media sosial
pula seseorang dapat bercekrama kembali dengan kawan lama meski tidak langsung
bertatap muka bertemu.
Hal tersebut merupakan kemudahan
yang sangat memudahkan masyarakat khususnya masyarakat di era millenial ini,
yang tentunya disibukan oleh banyak hal.
Akan tetapi seiring berkembangnya
teknologi yang memudahkan ini, semakin marak pula penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi. Salah satunya terjadi pula pada media sosial. Banyak ditemui
berbagai macam contoh kasus penyimpangan media sosial yang pernah terjadi di
dunia khususnya di Indonesia. Tentunya penyimpangan-penyimpangan tersebut
menimbulkan dampak bagi korban khususnya dan bagi masyarakat banyak sebagai
pengguna media sosial.
Maka dari itu, sebagai seorang
muslim yang ber-akhlakul karimah,
kita haruslah pandai dan bijak menggunakan media sosial. Sebab dibuatnya media
sosial bertujuan positif yaitu mempermudah masyarakat di era millenial yang
serba mengandalkan teknologi. Dan juga kita sebagai seorang muslim harus jeli
terhadap situasi dan kondisi nyata dengan berita yang beredar di media sosial.
Jika setiap semua tindakan didasari
oleh sikap akhlakul karimah, dapat dipastikan tidak akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang
merugikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Akhlak
Akhlak
berasal dari bahasa Arab, yaitu jama’ dari kata “khuluqun” yang secara linguistik diartikan dengan budi pekerti,
perangai, tingkah laku atau tabiat, tata krama, sopan santun, adab dan tindakan.[1]
Kata
“akhlaq” secara etimologis, berasal
dari bahasa Arab, yaitu kata “khalaqa”,
kata asalnya adalah “khuliqun”,
berarti adat, peringai atau tabiat. Secara terminologis, dapat dikatakan bahwa
akhlak merupakan pranata perilaku manusia dalam segala aspek kehidupan.[2]
Ibn Miskawih (w.421 H/1030 M), yang
dikenal sebagai pakar bidang akhlak terkemuka mengatakan bahwa akhlak adalah
sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan
tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Sementara itu, Imam Al-Ghazali (1015-1111 M), dikenal
sebagai hujjatul Islam (pembela Islam) karena kepiawaiannya dalam membela Islam
dari berbagai paham yang dianggap menyesatkan, dengan agak lebih luas daripada
Ibn Miskawih, mengatakan bahwa akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa
yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gamblang dan mudah, tanpa
memerlukan pemikiran dan pertimbangan.[3]
Kemudian
terdapat lima ciri penting dari akhlak, yaitu:
1. Akhlak
adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang sehingga menjadi
kepribadiannya.
2. Akhlak
adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran.
3. Akhlak
adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa
ada paksaan atau tekanan dari luar.
4. Akhlak
adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau
karena sandiwara.
5.
Akhlak adalah perbuatan yang dilakukan
dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT., bukan karena ingin mendapatkan
suatu pujian.[4]
Kemudian dari akhlak tersebut
berkembanglah sutau ilmu dimana ilmu tersebut bernama Ilmu Akhlak. Tentang ilmu
akhlak ini terdapat berbagai banyak definisi yang mengartikannya.
Dari berbagai definisi tersebut
dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu akhlak sebagai ilmu, artinya dalam ilmu
akhlak terdapat ciri-ciri penting salah satu bidang ilmu yang merupakan bagian
dari disiplin ilmu-ilmu sosial. Ilmu akhlak merupakan akumulasi pengetahuan
yang sistematis dan observatif tentang tingkah laku manusia.[5]
Bicara mengenai akhlak tentunya
tidak terlepas dari kata akhlakul karimah.Akhlakul
karimah sendiri disebut pula sebagai akhlak terpuji atau akhlak mulia.
Akhlak terpuji adalah akhlak yang dikehendaki oleh Allah SWT. dan dicontohkan
oleh Rasulullah SAW.. Akhlak ini dapat diartikan sebagai akhlak orang-orang
yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.[6]
2.2 Pengertian Media Sosial
Media sosial adalah sebuah media
online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan
menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual.
Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media social yang paling umum
digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Pendapat lain mengatakan bahwa
media sosial adalah media online yang mendukung interaksi social dan media
sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi
dialog interaktif.[7]
2.2.1 Sejarah Media Sosial
Media sosial mengalami perkembangan
yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Jika pada tahun 2002 Friendster
merajai media sosial karena hanya Friendster yang mendominasi media sosial di
era tersebut, kini telah banyak bermunculan media sosial dengan keunikan dan
karakteristik masing-masing.[8]
Sejarah media sosial diawali pada
era 70-an, yaitu ditemukannya sistem papan buletin yang memungkinkan untuk
dapat berhubungan dengan orang lain menggunakan surat elektronik ataupun
mengunggah dan mengunduh perangkat lunak, semua ini dilakukan masih dengan
menggunakan saluran telepon yang terhubung dengan modem.[9]
Pada tahun 1995 lahirlah situs
GeoCities, GeoCities melayani web hosting (layanan penyewaan penyimpanan
data-data website agar website dapat diakses dari manapun). GeoCities merupakan
tonggak awal berdirnya website-website.[10]
Pada tahun 1997 sampai tahun 1999
munculah media sosial pertama yaitu Sixdegree.com dan Classmates.com. Tak hanya
itu, di tahun tersebut muncul juga situs untuk membuat blog pribadi, yaitu
Blogger. Situs ini menawarkan penggunanya untuk bisa membuat halaman situsnya
sendiri. Sehingga pengguna dari Blogger ini biasa memuat hal tentang apapun.[11]
Pada tahun 2002 Friendster menjadi
sosial media yang sangat booming dan kehadirannya sempat menjadi fenomenal.
Setelah itu pada tahun 2003 sampai saat ini bermunculan berbagai sosial media
dengan berbagai karakter dan kelebihan masing-masing, seperti LinkedIn,
MySpace, Facebook, Twitter, Wiser, Google+ dan lain sebagainya.[12]
Dapat disimpulkan bahwa
perkembangan sejarah media sosial mengalami perkembangan yang sangat maju dari
tahun ke tahun. Yang mana sejarah media sosial dimulai pada tahun 70-an dan
hingga saat ini perkembangan media sosial masih berlangsung ditandai dengan
bermunculan berbagai macam media sosial baru.
2.2.2 Klasifikasi Media Sosial
Media sosial teknologi mengambil
berbagai bentuk termasuk majalah, forum internet, weblog, blog sosial,
microblogging, wiki, podcast, foto atau gambar, video, peringkat dan bookmark
sosial. Dengan menerapkan satu set teori-teori dalam bidang media penelitian
(kehadiran sosial, media kekayaan) dan proses sosial (self-presentasi,
self-disclosure) Kaplan dan Haenlein menciptakan skema klasifikasi
untuk berbagai jenis media sosial dalam artikel Horizons Bisnis mereka diterbitkan dalam 2010.[13]
Menurut Kaplan dan Haenlein ada
enam jenis media sosial:[14]
a.
Proyek Kolaborasi
Website mengijinkan usernya untuk
dapat mengubah, menambah, ataupun me-remove konten–konten yang ada diwebsite
ini. Contohnya Wikipedia.
b.
Blog dan microblog
User lebih bebas dalam
mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti curhat ataupun mengkritik kebijakan
pemerintah. Contohnya twitter.
c.
Konten
Para user dari pengguna website ini
saling meng-share konten–konten media, baik seperti video, ebook, gambar, dan
lain–lain. Contohnya youtube.
d.
Situs jejaring sosial
Aplikasi yang mengizinkan user
untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi sehingga dapat
terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto–foto.
Contoh facebook.
e.
Virtual game world
Dunia virtual, dimana mengreplikasikan
lingkungan 3D, dimana user bisa muncul dalam bentuk avatar-avatar yang
diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. Contohnya
game online.
f.
Virtual
social world
Dunia virtual yang dimana penggunanya
merasa hidup didunia virtual, sama seperti virtual game world, berinteraksi
dengan yang lain. Namun, Virtual Social World lebih bebas, dan lebih ke arah
kehidupan. Contohnya second life.
2.2.3 Dampak Positif dan Negatif Media Sosial
-Dampak positif dari media sosial adalah:[15]
a. Memudahkan
kita untuk berinteraksi dengan banyak orang.
b. Memperluas
pergaulan, bisa memiliki banyak koneksi dan jaringan yang luas.
c. Jarak
dan waktu bukan lagi masalah.
d. Lebih
mudah dalam mengekspresikan diri.
e. Penyebaran
informasi dapat berlangsung secara cepat.
f.
Biaya lebih murah.
-Dampak negatif dari media sosial adalah:[16]
a. Menjauhkan
orang- orang yang sudah dekat dan sebaliknya.
b. Interaksi
secara tatap muka cenderung menurun.
c. Membuat
orang-orang menjadi kecanduan terhadap internet.
d. Rentan
terhadap pengaruh buruk orang lain.
e. Masalah
privasi.
f.
Menimbulkan konflik.
2.3 Contoh
Kasus Penyelewengan Penggunaan Media Sosial
Dalam penggunaan media sosial,
terkadang sering dijumpai penyelewengan yang akhirnya berujung sebagai
kejahatan media sosial, diantara kejahatan-kejahatan media sosial adalah
sebagai berikut:
1. Bullying
Bullying merupakan suatu tindakan
agresif yang mengganggu kenyamanan dan menyakiti orang lain dengan adanya
perbedaan kekuatan maupun psikis dari korban dan pelaku yang dilakukan secara
berulang. Berdasarkan medianya bullying dibedakan menjadi dua, yakni
traditional bullying dan cyber bullying. Traditional bullying terjadi dengan
kontak secara langsung antara korban dan pelaku. Sedangkan, cyber bullying
terjadi melalui perantaraan media sosial dan korban dilecehkan atau dianiaya
melalui media sosial. Cyberbullying itu sendiri adalah kesalahan dari
penggunaan teknologi informasi yang merugikan atau menyakiti dan melecehkan
orag lain dengan sengaja secara berulang-ulang. Cyberbullying dapat terjadi
pada kelompok yang saling mengenal dan kelompok orang yang tidak mengenal.
Cyberbullying dapat menyebabkan pelaku menggunakan identitas palsu yang
menyebabkan pelaku bebas dari atura-aturan sosial dan normatif yang ada.
Cyberbullying dapat terjadi di media sosial seperti Facebook, Myspace, dan
Twitter.[17]
2. Pencemaran
Nama Baik
Berkembangnya media baru ini seakan
berbanding lurus dengan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalamnya,
salah satunya pencemaran nama baik atau penghinaan yang melalui wadah media
sosial. Pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan salah satu bentuk
khusus dari perbuatan melawan hukum.[18]
Pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur Undang-Undang No.11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) menyebutkan
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.[19]
3. Penipuan
Penipuan melalui medi sosial atau
berbasis online merupakan kejahatan yang marak terjadi saat ini. Pengguna
internet yang semakin meningkat teryata membuka kesempatan yang lebih besar
bagi para penipu online untuk mendapatkan uang atau keuntungan dari internet.
Ada banyak sekali pengguna internet yang mencari peluang melalui bisnis online,
dan ini memberikan ide bagi para scammer (pelaku penipuan berbasis online)
untuk meraup keuntungan semakin besar.[20]
4. Illegal
Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan
suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.[21]
2.3.1 Solusi Dalam
Mengatasi Penyelewengan Penggunaan Media Sosial
Media sosial meruakan media yang
penting bagi setiap inividu, terlebih
sangat pesatnya kemajuan teknologi serta masuknya zaman global seperti
sekarang, maka media sosial dari sebagian individu menjadikannya sebagai kebutuhan
primer. Media sosial sangat membantu hampir dalam setiap pekerjaan
seseorang tetapi dalam hal ini tidak sedikit pula
individu-individu yang
menyalahgunakan kemajuan teknologi yang salah satunya adalah media sosial.
Lantas bagaimana soslusi dalam mengatasi penyelewengan penggunaan media sosial? yaitu diantaranya:
1. Memahami
manfaat serta bahaya dari media sosial.
2. Memprioritaskan
apa yang seharusnya dikerjakan atau dilakukan terlebih dahulu.
3. Gunakanlah
media sosial sesuai dengan keperluan, dengan itu kita dapat mengatur diri kita serta
waktu untuk tidak ketergantungan terhadap media sosil.
4. Menggunakan
media sosial denga bijak. Dalam hal ini
bukan berarti mengurangi aktifitas di media sosial menjadikan media sosial
sebagai suatu hal yang buruk., akan tetapi tentu saja terdapat manfaat yang
didapatkan ketika kita menggunakannya dengan bijak. Karena bagaimanapun dampak
media sosial terhadap kita, tergantung pada bagaimana kita menggunakannya.[22]
Selain itu pula tetap menjaga diri
agar tidak mudah terpengaruh atau terpropokasi dengan berbagai berita serta situs tertentu tanpa mengetahui
sumber yang jelas.
2.4 Cara Menggunakan Media Sosial dengan
Bijak sesuai dengan Akhlakul Karimah
Pengguna internet dan alat
komunikasi smartphone susah untuk membendung arus informasi, segala informasi
bisa masuk melalu aplikasi sosial media seperti facebook,twitter, path,
instagram, atau media lain seperti email, chatting grup, dan aplikasi
pengirimpesan lainnya. Kemudahan meneruskan teknologi menjadikan informasi bisa
lintas batas, lintas jarak dan lintas media.[23]
Kita sebagai muslim yang berakhlakul karimah harus dapat sedikit mengerem diri
kita supaya tidak larut dalam gelombang arus informasi, terlebih informasi yang
belum jelas kebenarannya.
Hal yang dapat dilakukan jika menerima
informasi adalah sebagai berikut:
1. Pastikan
bahwa informasi yang diterima berasal dari sumber yang dikenal memang kompeten
atau yang berwenang menyebarkan berita. Informasi terusan tidak bisa dibuktikan
keasliannya. Sebaiknya jika menerima informasi segera pastikan lagi dari pihak
yang berewenang mengeluarkan informasitersebut. Misal berita tentang kasus
kriminal lebih baik diklarifikasi ke kepolisian. Jika tidakbenar maka sebaiknya
segera dihapus, tidak ada guna juga menyimpan atau menyebarkanberita yang
palsu. Bahkan jika nekad menyebarkan maka sanksi hukum bisa menimpapenyebar
berita.
2. Jika
informasi yang diterima berasal dari pihak yang anda kenal atau dari pihak
yangberwenang, maka pelajari isinya. Jika berpotensi menyebabkan kegaduhan atau
jikapenyebaran berita tersebut tidak membawa manfaat apapun maka sebaiknya
informasitersebut cukup disimpan atau dihapus, tidak perlu disebarkan. Jika
membawa manfaat,misal informasi tentang orang hilang, selama sudah
diklarifikasi informasi tersebut benar,dan pihak-pihak yang disebutkan jelas,
maka penyebaran guna membantu keluarga korbanmenemukan kembali bisa dilakukan.
3. Tidak
semua situs web menyajikan berita yang benar. Banyak juga pihak
yangmemanfaatkan situs web untuk menyebarkan informasi yang bertujuan negatif,
misalkelompok radikal yang menggunakan situs web untuk melakukan propaganda.
Jika inginmencari informasi sebaiknya cari dari situs web yang terpercaya,
jelas siapa yangmengelola situs web tersebut, bukan orang yang tidak dikenal.
Jika ada informasi yangbersumber dari situs web “abal-abal” maka sebaiknya
abaikan saja, tidak perlu diteruskan.Apalagi jika informasi yang sama tidak
diperoleh dari situs web yang sudah dipercaya ataudari sumber resmi yang
berwenang.
4. Sebelum
menyebarkan perlu juga dipertimbangkan apakah memang mempunyaikewenangan untuk
menyebarkan informasi tersebut. Jika informasi merupakan rahasiapihak lain maka
penyebaran informasi tersebut tidak patut dilakukan. Walaupun sudahberedar di
media sosial jika memang tidak mempunyai kewenangan atas informasitersebut
sebaiknya tahan diri untuk tidak menyebarkan.[24]
5. Jika
kita ingin menyebarkan suatu informasi, kita sebagai pengguna media sosial
haruslah jujur. Kita haruslah jujur memaparkan informasi yang kita dapat baik
itu darimana informasi yang kita dapat dan kesempurnaan informasi yang kita
dapat, tidak boleh kita tambah dan kurangi informasi tersebut. Aspek kejujuran
dalam komunikasi merupakan etika yang didasarkan kepada data dan fakta.[25]
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Akhlak adalah sifat yang tertanam
dalam diri dan jiwa seseorang. Bagi seorang muslim dan muslimah, akhlak yang
paling baik adalah akhlak al-karimah, akhlak
tersebut adalah akhlak terpuji yang wajib dimiliki setiap muslim.
Dewasa ini teknologi semakin berkembang
pesat dengan kehadiran media sosial, hidup masyarakat menjadi lebih mudah.
Namun, seringkali kemudahan tersebut disalahgunakan sehingga tak jarang
menimbulkan kejahatan-kejahatan. Sebab itu sebagai seorang muslim yang berakhlakul karimah, kita harus bijak
dalam menggunakan media sosial sebaik mungkin.
Cara bijak menggunakan media sosial
diantaranya:
1. Pastikan
bahwa informasi yang diterima berasal dari sumber yang dikenal memang kompeten
atau yang berwenang menyebarkan berita.
2. Pelajari
isi informasi yang didapat.
3. Jika
inginmencari informasi sebaiknya cari dari situs web yang terpercaya, jelas
siapa yangmengelola situs web tersebut, bukan orang yang tidai dikenal.
4. Sebelum
menyebarkan perlu juga dipertimbangkan apakah memang mempunyaikewenangan untuk
menyebarkan informasi tersebut.
Demikianlah yang saya sampaikan mengenai refleksi akhlak dalam penggunaan media sosial semoga bermanfaat.