ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD QARDH PADA BANK SYARIAH INDONESIA (BSI)
Pengimplementasian Akad Qardh pada Bank BRI Syariah
Bank BRI
Syariah adalah salah satu bank umum syariah (BUS) yang menjalankan seluruh
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, Bank BRI Syariah mulai
beroperasi pada tanggal 17 November 2008. Berikut produk yang di miliki oleh
Bank BRI Syariah yang menggunakan akad qardh serta mekanismenya.
1. Qardh Beragun Emas.
Pembiayaan dengan agunan berupa emas, dimana emas yang diagunkan
disimpan dan dipelihara oleh BRIS selama jangka waktu tertentu dengan membayar
biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas.
a. Manfaat Pembiayaan
·
Membiayai keperluan dana jangka pendek / kebutuhan mendesak, serta tidak
dimaksudkan untuk tujuan investasi.
·
Sebagai pembiayaan kepada golongan nasabah Usaha Mikro dan Kecil
sebagaimana dimaksud di dalam UU No. 20 Tahun 2008.
·
Keperluan lainnya yang jelas dan sesuai syariah.
b. Objek Gadai
·
Emas batangan bersertifikat Antam/Non Antam
·
Emas Perhiasan minimal 16 Karat
·
Berat Emas baik batangan atau perhiasan minimal 2 gram
c. Fitur Pembiayaan Gadai
·
Perhiasan : maksimal 90% dari Nilai Taksir Perhiasan BRIS (Standar
Taksiran Logam Emas /STLE).
·
Emas Batangan : maksimal 90% dari Nilai Taksir Emas Batangan BRIS
(Standar Taksiran Logam Emas /STLE).
·
Maksimal total pembiayaan Rp. 250.000.000 per nasabah/CIF.
·
Jika nasabah memiliki Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) maka maksimal
total gabungan pembiayaan sebesar Rp. 250.000.000.
·
Jangka Waktu Pinjaman Gadai maksmal 120 hari (4 bulan), dapat
diperpanjang berkali-kali
·
Dapat dilunasi kapan saja dalam jangka waktu gadai.
d. Persyaratan Nasabah
·
Perorangan
·
Usia Minimal 21 tahun
·
WNI
·
Fotocopy KTP yang masih berlaku
·
Membuka Tabungan BRIS iB
·
NPWP utk Pembiayaan di atas Rp 100.000.000
·
Membawa emas yang akan digadaikan
·
Emas sudah menjadi milik nasabah
e. Jangka waktu pinjaman :
·
Maksimal 120 hari (4 bulan)
·
Dapat diperpanjang 120 hari lagi kedepan
·
Dapat diperpanjang berkali-kali
·
Dapat dilunasi kapan saja dalam jangka waktu gadai.
f. Biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah
:
·
Biaya administrasi
·
Biaya jasa penyimpanan dan pemeliharaan
·
Biaya masa tenggang
·
Biaya materai
·
Biaya lainnya.
g. Mekanisme Qardh Beragun Emas :
Mekanisme untuk memperoleh fasilitas pembiayaan qardh beragun
emas di bank
BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto sebagai berikut :
1) Pengajuan Pembiayaan Qardh Beragun Emas
Nasabah datang secara langsung ke BRI Syariah membawa :
·
Kartu identitas diri seperti KTP yang masih berlaku
·
Emas perhiasan atau batangan yang akan dijadikan jaminan
·
Materai 6000.
Biaya administrasi biasanya sudah termasuk materai, sehingga nasabah
tidak perlu membawa materai saat datang ke bank. Kemudian jika persyaratan
tersebut sudah lengkap, nasabah mengisi aplikasi permohonan qardh beragun emas
yang disediakan oleh bank. Setelah memberikan emas, maka emas tersebut di
periksa oleh penaksir gadai.
2) Penaksiran Pembiayaan Qardh Beragun Emas
Penaksir gadai memeriksa serta menguji keaslian emas dengan langkah-langkah
yang telah ditentukan. Nilai pinjaman maksimal 90% dari nilai taksir di BRI
Syariah dan maksimal pinjaman Rp. 250 juta perorang. Kemudian biaya
pemeliharaan untuk perhiasan 1,5% x nilai taksiran, sedangkan untuk emas
batangan 1,4% x nilai taksiran. Apabila emas tersebut diterima, penaksir
mengukur berat emas tersebut kemudian penaksir gadai melihat standar harga emas
saat ini. Kemudian penaksir gadai akan menentukan nilai taksiran dan pembiayaan
sesuai dengan yang berlaku di BRI Syariah.
Rumus Taksir Gadai :
Nilai Taksiran = Berat Emas x Harga Emas Saat Ini
Perpanjangan Qardh Beragun Emas :
Biaya Sewa Per 4 Bulan + Biaya Administrasi + Materai
Pelunasan Qardh Beragun Emas :
Pokok Pinjaman + Perkelipatan 10 Hari
No |
Berat Emas |
Biaya Administrasi |
1 |
<50 gram |
Rp. 20.000 |
2 |
≤50 gram - <100 gram |
Rp. 40.000 |
3 |
≤100 gram - <250 gram |
Rp. 75.000 |
4 |
≤250 gram |
Rp. 100.000 |
3) Penghitungan Pembiayaan Qardh Beragun Emas
Contoh kasus
:
Bu Ratih (nama samaran) ingin mengembangkan usaha batik miliknya. Karena
kekurangan modal maka bu ratih berencana untuk menggadaikan emas perhiasan yang
ia miliki. Bu Ratih membawa emas perhiasan dengan berat 10 gram serta kadar
emas perhiasan tersebut 16 karat. Maka pembiayaan di Bank BRI Syariah :
Emas : 10 gram
Kadar emas : 16 karat
Taksiran emas saat ini: Rp. 427.000
·
Nilai taksiran :
10 gram x Rp. 427.000 = Rp. 4.270.000
Pembiayaan yang diberikan bank :
90% x Rp. 4.270.000 = Rp. 3.843.000
Biaya pemeliharaan 1,5% x nilai taksiran
1,5% x Rp. 3.843.000 =Rp. 58.000/bulan
Rp. Per 10 hari = Rp. 58.000 : 3 = Rp. 19.000
Rp. 58.000 x 4 bulan = Rp. 22.000
Penghitungan biaya pemeliharaan menggunakan Akad Ijarah, karena biaya
pemeliharan digunakan untuk menyewa tempat penyimpanan emas nasabah.
Biaya administrasi :
Berat emas 10 gram = Rp. 20.000
Materai = Rp. 6000
Biaya administrasi termasuk Akad Rahn, karena akad rahn hanya dibolehkan
meminta biaya administrasi dari nasabah. Biaya administrasi sesuai dengan berat
emas ditambahkan dengan biaya materai.
Pembiayaan yang diterima setelah administrasi :
Rp. 3.843.000 – Rp. 20.000 – Rp. 6.000 = Rp. 3.817.000
Akad Qardh digunakan saat nasabah menerima pembiayaan yang telah
dikurangi biaya administrasi.
·
Perpanjangan gadai dengan melunasi Rp. 1.000.000
Rp. 232.000 + Rp. 20.000 + Rp. 6000 = Rp. 258.000
Pelunasan Rp. 1.000.000, maka yang harus dibayar Bu Ratih
Rp. 258.000 + Rp. 1.000.000 = Rp. 1.258.000
Sisa pembiayaan emas perhiasan Bu Ratih
Rp. 4.270.000 – Rp. 1.000.000 = Rp. 3.270.000
Biaya penitipan 1,5%= Rp. 3.270.000 x 1,5% = Rp. 49.000
Per 10 hari = Rp. 49.000 : 3 = Rp. 16.000
Per 4 bulan= Rp. 49.000 x 4 = Rp. 196.000
Pada saat perpanjangan gadai di BRI Syariah nasabah akan tetep membayar
pada bank biaya pemeliharaan per 10 hari hingga nasabah tersebut dapat melunasi
pembiayaan Qardh beragun emas tersebut.
Perpanjangan
gadai menggunakan akad ijarah.
·
Pelunasan Qardh Beragun Emas
Rp.
3.270.000 + Rp. 96.000 = Rp. 3.366.000
2. Take Over
Take over adalah pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari take over terhadap
transaksi nonsyariah yang telah berjalan yang dilakukan oleh Bank Syariah atas
permintaan nasabah. Jadi take
oversyariah merupakan proses perpindahan kredit nasabah di Bank Konvensional
menjadi pembiayaan dengan prinsip jual beli yang berdasarkan syariah.
Take over pembiayaan dilakukan atas permintaan nasabah. Nasabah yang
telah melakukan pembiayaan di Bank Konvensional, meminta kepada BRI Syariah
untuk mengalihkan pembiayaan tersebut ke Bank BRI Syariah dengan syarat yang
diajukan oleh BRI Syariah. Pengalihan hutang oleh nasabah dipengaruhi beberapa
hal yaitu antaranya suku bunga yang tidak tetap sehingga semakin tinggi pula
angsuran yang dibayarkan, sedangkan pada BRI Syariah angsuran atas pembiayaan
bersifat tetap dari awal akad sampai akhir masa angsuran. BRI Syariah menebus
objek pembiayaan dari Bank Konvensional atas permintaan nasabah. Antara BRI
Syariah dengan nasabah ini terjadi transakasi dengan menggunakan akad qardh dimana
BRI Syariah melunasi hutang nasabah kepada Bank Konvensional. Setelah take over
dilakukan antara Bank BRI Syariah dengan Bank Konvensional, maka transaksi
selanjutnya adalah antara BRI Syariah dengan nasabah menggunakan akad
murabahah, dimana BRI Syariah menjual objek pembiayaan kepada nasabah dengan
angsuran yang telah disepakati
Mekanisme Akad Qardh Pada Take Over Pembiayaan BRI Syariah dapat
diuraikan sebagai berikut:
1) Nasabah datang ke BRI Syariah dengan tujuan
mengajukan pembiayaan take over dari Bank Konvensional ke BRI Syariah.
Mulai dari alasan ingin menghindari praktek riba/bunga di bank konvensional
yang mana setiap keterlambatan pembayaran angsuran akan menambah pembayaran
bunga, sehingga alasan kecewa dengan laporan pembayaran angsuran yang diberikan
bank konvensional yang ternyata setiap membayar angsuran pada awal-awal tahun
sebagian besar hanya untuk membayar bunganya saja dan untuk pembayaran pokoknya
hanya sedikit sekali.
BRI Syariah mengajukan syarat-syarat pembiayaan take over yaitu minimal
21 tahun ke atas dan dengan membawa fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk),
memiliki penghasilan yang jelas dibuktikan slip gaji dari tempat kerja,
transaksi dituangkan dalam Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3), fotocopy
perjanjian kredit di bank sebelumnya dan daftar sisa outstanding (sisa hutang
di bank sebelumnya), membayar biaya administrasi untuk biaya perlengkapan dan
biaya tenaga kerja yaitu sebesar Rp. 100.000,-.
2) Setelah syarat-syarat pembiayaan nasabah
disetujui oleh bank, maka terjadilah akad qardh dimana bank menyetujui
memberikan pembiayaan untuk pengalihan hutang kepada BRI Syariah.
Muqridh adalah BRI Syariah yang memiliki kapasitas untuk menjadi pemberi
hutang sebagaimana yang disyaratkan. Muqridh bertindak dalam rangka melakukan
pengalihan hutang atas asset yang dimiliki oleh muqtaridh di Bank Konvensional
atas permintaan dan persetujuan muqtaridh. Muqtaridh adalah pemilik asset
pembiayaan di Bank Konvensional yang kepemilikannya berdasarkan akad syirkah. Mauqud
alaih adalah asset nasabah yang diambil alih BRI Syariah dari Bank Konvensional
dengan skema qardh.
BRI Syariah KCP Metro tidak mengambil keuntungan dari akad qardh, akan
tetapi ada biaya administrasi yang timbul. Dari sisi muqridh (orang yang
memberikan hutang), Islam menganjurkan kepada orang lain yang membutuhkan
dengan cara memberikan hutang. Dari sisi muqtaridh utang bukan perbuatan yang
dilarang, melainkan dibolehkan karena seseorang berhutang itu untuk memenuhi
kebutuhannya, dan ia akan mengembalikan persisi seperti yang diterimanya.
Setelah muqridh menjual kepada muqtaridh dengan menggunakan akad murabahah.
Aspek penting dari keberlangsungan tersebut adalah adanya kerelaan atau
kesepakatan kedua belah pihak untuk mengikatkan diri kedalam akad qardh dan
kesepakatan tersebut membawa konsekuensi terciptanya akad lain yaitu akad
murabahah.
a. Fungsi akad qardh sebagai jembatan terhadap
akad murabahah
Dalam kontek penerapan take over akad qardh di BRI Syariah tidak murni
dilaksanakan dengan akad qardh saja akan tetapi ada akad lain yang menyertainya
yaitu akad murabahah yang merupakan satu rangkaian akad dalam pembahasan ini.
Seorang
muqtaridhtidak mungkin melakukan akad jika ia tidak menyetujui akan adanya akad
murabahah yang diterapkan oleh BRI Syariah (muqridh). Oleh karena itu jika ada
dua orang yang mengadakan satu akad dengan lafadz akad qardh dengan syarat
adanya akad murabahah maka akad ini dipandang sebagai akad murabahah, karena
akad terakhir ini yang ditunjukkan oleh maksud dan makna dari perbuatan akad.
b. Akad qardh dan murabahah di sini berfungsi
untuk melanjutkan atau tidaknya pelaksanaan qardh, karena akad qardh tidak mungkin
terlaksana bila salah satu pihak tidak menyepakati akad murabahah, maka akad
murabahah berfungsi sebagai penyempurnaan akad qardh. Seorang nasabah dapat
melakukan akad murabahah saja karena pada perinsipnya BRI Syariah dalam menetapkan akad pembiayaan itu
menggunakan akad murabahah.
Akad ini tidak termasukdalam kategori satu transaksi dua akad yang oleh
sebagian ulama fiqh diharamkan. Akad qardh terpisah dengan akad murabahah.
Aspek mauqud‟alih juga sudah jelas, yaitu ada barang berupa asset yang bisa
diakad salam dan bisa ditimbang dan ditakar dengan harga. Jadi komoditas yang
dijadikan objek akad bukan sejumalah uang, tetapi berupa barang dan bisa
dijaminkan. Ketentuan ini juga bisa dibenarkan oleh Kompilasi Ekonomi Syariah pasal
20 ayat 36 yang menyatakan bahwa qardh adalah penyediaan dana atau tagihan
antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melakukan pembayaran secatra tunai atau cicilan dalam jangka
waktu tertentu.
3. Pelunasan hutang di Bank Konvensional
dilakukan oleh nasabah dan accounting officer Micro BRI Syariah
Setelah pembiayaan ini disetujui dengan akad qardh maka sepenuhnya dana
diberikan kepada nasabah tetapi demi kelancaran dan menghindari kejadian yang
tidak diinginkan, misalnya nasabah tidak menggunakan dana tersebut untuk
menebus hutang di Bank Konvensional tetapi digunakan untuk kebutuhan lain, maka
pembayaran dilakukan bersama dengan accounting afficer Micro dari BRI Syariah.
4. Jaminan dalam pembiayaan ini adalah asset
nasabah dari Bank Konvensional
Sertifikat ini biasanya bisa langsung di keluarkan oleh Bank Konvensional
atau paling lambat 3 hari setelah pelunasan dan disertai dengan Surat Roya
(telah dihapuskannya akad di Bank Konvensional dengan nasabah). Jaminan inilah
yang pada akhirnya akan digunakan untuk menjamin bahwa nasabah akan melunasi
pembiayaan di BRI Syariah sampai dengan lunas.
5. Akad qardh telah selesai
Terselesainya pembayaran yang dilakukan di Bank Konvensional untuk
melunasi sisa hutang maka akad qardh antara nasabah dengan BRI Syariah telah
selesai.
6. Asset menjadi milik BRI Syariah KCP Metro
kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan menggunakan akad murabahah.
Setelah BRI Syariah KCP Metro membeli asset nasabah dari Bank
Konvensional dengan akad qardh, maka asset tersebut dijual kembali oleh nasabah
kepada BRI Syariah untuk melunasi qardhnya, kemudian BRI Syariah menjual lagi
kepada nasabah dengan menggunakan akad murabahah. Dalam akad ini, pihak Bank
merinci jumlah asset yang dibelinya, kemudian margin keuntungan yang disepakati
dua belah pihak dan bentuk pembayarannya.
Memang cicilan perbualan di Bank Syariah lebih tinggi dibandingkan
dengan Bank Konvensional. Akan tetapi, besar cicilan yang tidak berubah akan
memberikan rasa nyaman dan stabilitas kepada nasabah dalam mengelola keuangan
rumag tangga nasabah. Bank Syariah juga tidak mengenakan adanya pinalty/denda
apabila nasabah melunasi pembiayaan ini sebelum masa akhir angsuran karena
harga dan margin telah ditentukan diawal perjanjian.
Adapun hikmah disyariatkannya qardh (utang piutang) dapat membantu
mereka yang membutuhkan, yaitu memberikan pinjaman uang tanpa dibebani tambahan
bunga. Kemudian dapat menumbukhkan jiwa ingin menolong orang lain, menghaluskan
perasaannya, sehingga ia peka terhadap kesulitan yang dialami oleh saudaranya,
teman, atau tetangganya.
Penggunaan akad qardh pada take over pembiayaan di BRI Syariah
seharusnya didasarkan pada prinsip kepercayaan kepada nasabah yang pada
dasarnya dalam akad qardh, dana sepenuhnya diberikan kepada nasabah untuk
menyelesaikan pembiayaan di Bank konvensional.